UU Pilkada bikin hiruk pikuk politik lagi. Sama halnya seperti pilpres kemarin, kali ini kembali opini masyarakat terbagi dua. Saling menjelekkan tetap jadi warna utama.

Supaya tidak lepas konteks, RUU menjadi UU selalu melewati proses. Salah satu informasi yang paling lengkap untuk memahami RUU adalah naskah akademik RUU tersebut. Biasanya, konten naskah akademik yang menjadi subtansi diskusi dan penggodokan RUU.

Tergoda dengan niat & motivasi pemerintah mengusulkan RUU Pilkada, saya mencari naskah akademiknya via om google. Eh… pertama kali ketemu malah di websitenya Ahok (http://ahok.org/beri…/naskah-akademik-dan-draft-ruu-pilkada/) yang diunggah 18 Januari 2012. Entah maksudnya mempromosikan RUU tersebut (berarti Ahok setuju) atau malah tidak setuju, ntahlah. Tapi sekilas kita bisa menerka dengan membaca di komentar pengunjung dan tanggapan administrator website Ahok. Sayangnya link naskah akademik di website Ahok sudah tidak dapat didownload, sayang.

Yang menarik dari naskah akademik RUU Pilkada, sejak awal naskah akademik ini membedakan posisi Gubernur dan Bupati/Walikota. Secara yuridis, gubernur adalah Unit Antara. Sedangkan Bupati/Walikota adalah Unit Dasar. Keduanya dipilih secara demokratis. Demokratis dalam hal ini bisa dipilih melalui dewan perwakilan atau dipilih langsung. Keduanya sah dan memiliki kekuatan legitimasi yang sama. Namun, jika dikaitkan dengan aspek historis, sosiologis, dan psikop-politik, penyusun naskah akademik memberikan rekomendasi: Gubernur dipilih dengan cara perwakilan dan Bupati/Walikota dengan sistem pemilihan langsung.

Nah… sekarang pada UU Pilkadi keduanya jadi dipilih langsung. Pasti ada proses diskusi yang mengemuka di gedung keong sana, kenapa jadi begitu?

Naskah akademik ini menurut saya bagus dan sangat argumentatif. Penjelasannya lengkap dan multi dimensi. Terlepas dari setuju dan tidak setuju UU Pilkada yang sudah diputus DPR, naskah akademik ini menarik untuk kita simak.

Silakan ke TKP.

***

http://www.rumahpemilu.org/in/read/148/Rancangan-Undang-Undang-tentang-Pemilihan-Kepala-Daerah

 

BAGIKAN
Tulisan sebelumnyaKepergian
Tulisan berikutnyaAh, Kamu Sudah Berubah

TINGGALKAN BALASAN